Tidak Mau Isolasi Diri hingga Berikan Alamat Palsu, Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat kesehatan Korea Selatan menyemprotkan desinfektan di depan sebuah rumah sakit di mana total 16 infeksi sekarang telah diidentifikasi dengan virus corona COVID-19, di daerah Cheongdo dekat kota tenggara Daegu pada 21 Februari 2020. Kasus koronavirus Korea Selatan hampir dua kali lipat dari 21 Februari, naik di atas 200 dan menjadikannya negara yang paling parah terkena dampak di luar China ketika jumlah infeksi yang terkait dengan sekte keagamaan melonjak. YONHAP / AFP

Sejauh ini, negara ginseng tersebut telah melaporkan sebanyak 10.384 kasus virus corona.

Sementara itu, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.

Mulai 1 April, pemerintah akan berlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kegiatan internasional di Korsel.

Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) sebagai denda.

Kementerian Hukum Korea Selatan mengatakan akan mempertimbangkan deportasi atau pembatalan visa bagi WNA yang melanggat aturan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan Karena Tak Mengisolasi Diri



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer