Sejauh ini, negara ginseng tersebut telah melaporkan sebanyak 10.384 kasus virus corona.
Sementara itu, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.
Mulai 1 April, pemerintah akan berlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kegiatan internasional di Korsel.
Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) sebagai denda.
Kementerian Hukum Korea Selatan mengatakan akan mempertimbangkan deportasi atau pembatalan visa bagi WNA yang melanggat aturan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan Karena Tak Mengisolasi Diri