Salah satu aturan tegas yang diberlakukan adalah isolasi mandiri oleh masyarakat.
Karantina tersebut pun juga berlaku untuk warga negara asing yang baru sampai di negeri ginseng tersebut.
Mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Pihak Korsel akan mengecek satu per satu dari WNA tersebut terkait dengan pelaksanaan aturan itu dipatuhi atau tidak.
Jika tidak ditegakkan, maka sang WNA bisa langsung dideportasi.
Baca: Sempat Absen, Valentino Rossi Bakal Ikut MotoGP Virtual Race Bagian 2 pada 12 April 2020
Baca: PSBB Jakarta Mulai Berlaku Besok, Transjakarta Hanya Beroperasi hingga 6 Sore
Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan setelah melanggar aturan yang mewajibkan dia isolasi diri untuk kedatangan internasional pada Rabu (8/4/2020).
Mendeportasian WNI tersebut disampaikan oleh Kementerian Hukum Korea Selatan.
Pria tersebut diketahui berumur 40 tahun yang langsung dideportasi ke Indonesia pada Rabu sore setelah ia tertangkap salah melaporkan alamat lokalnya.
Ia bahkan meninggalkan tempat isolasi diri yang terdaftar.
Pihak berwenang pun langsung melacaknya di rumah seorang kenalan di selatan Kota Gimcheon, 234 kilometer dari Seoul.
Ia bahkan tidak ada di kediamannya yang terdaftar di Ansan.
Kemeterian menyebutkan bahwa selama penyelidikan, pria tersebut tiba di Korsel pada hari Sabtu, ia melaporkan alamat lokalnya sebagao akomodasi yang ia gunakan saat sebelumnya ia bekerja sebagai koki.
Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Bintang Tottenham dan Timnas Korea Selatan Ini Tetap Jalani Wajib Militer
Baca: Jepang Larang WNI Masuk ke Negaranya, Tetapi Ada Pengecualian untuk WNI dengan Syarat Ini
Tidak hanya WNI tersebut, Otoritas Korea juga sedang mencari pasangan asal Vietnam yang meninggalkan tempat pengasingan diri mereka di Seoul.
Mereka kemudian ditemukan di Gimhae, Korea Selatan yang berjarak 449 km dari Seoul.
Pasangan tersebut dituduh bekerja secara illegal di Korea Selatan.
Pihak Kementerian Hukum Korsel akan mendeportasi WNI berusia 40 tahun tersebut bersama dengan pasangan asal Vietnam ini.
Korea Selatan telah bersumpah untuk tidak mentoleransi pelanggar isolasi mandiri tersebut.
Sebab, mereka harus berlaku disiplin dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
Cara tersebut juga adalah salah satu upaya mereka melawan virus Covid-19 di Korea Selatan.
Sejauh ini, negara ginseng tersebut telah melaporkan sebanyak 10.384 kasus virus corona.
Sementara itu, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.
Mulai 1 April, pemerintah akan berlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kegiatan internasional di Korsel.
Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) sebagai denda.
Kementerian Hukum Korea Selatan mengatakan akan mempertimbangkan deportasi atau pembatalan visa bagi WNA yang melanggat aturan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan Karena Tak Mengisolasi Diri