Tahap 2, sesuai peta persebaran, rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya.
Data dan ilmu adalah dasar dari setiap keputusan di Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan bekerja bersama-sama Insya Allah #KitaPastiMenang."
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Menindak lanjuti hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi jam operasional transportasi umum.
Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18:00 WIB saja.
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
(Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Anies berkata, dalam pelaksanaan pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tampa terkecuali.
“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang ditentukan tersebut.
Dengan catatan, tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan tersebut.
Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanakan pengurangan interaksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies.
Tak hanya jam operasional saja yang dibatasi.
Namun jumlah penumpang dalam setiap kendaraan juga terdampak.
Anies menjelaskan bahwa selama masa PSBB, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh.
Pembatasan penumpang ini dilakukan agar physical distancing atau menjaga jarak antar orang tetap berjalan.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 orang penumpang,
Maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus.
Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapu cukup 50 persen,” jelas Anies.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Baca: Ridwan Kamil Akan Segera Berlakukan Jam Malam Sebagai Rencana Penerapan PSBB di Jawa Barat