Usulan tersebut dibeberkan melalui unggahan Instagramnya pada Rabu (8/4/2020).
Kini, wilayah Jawa Barat yang berada di sekitar Ibu Kota Jakarta yang diusulkan Ridwan Kamil untuk PSBB.
Mulai dari Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga Kota Bogor.
Menurut Ridwan Kamil, kelima daerah ini diusulkan lebih dulu karena penyebaran terbesar Covid-19, yaitu sekitar 70 persen berada di Jabodetabek.
Baca: Mochammad Ridwan Kamil
Usulan PSBB untuk lima daerah di Jawa Barat ini merupakan tahap 1.
Direncakan, untuk tahap 2 ada lagi daerah yang akan diusulkan untuk PSBB, yaitu wilayah Bandung Raya.
Berikut ini pernyataan lengkap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"PSBB (PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR),
Akan dilakukan di zona yang intensitas positif covidnya cukup tinggi (lihat peta).
PSBB tahap 1 hari ini diusulkan di Kota/Kabupaten yang berdekatan dengan DKI Jakarta.
1. Kota Depok.
2. Kota Bekasi
3. Kab Bekasi
4. Kota Bogor
5. Kab Bogor.
Ini diusulkan karena hampir 70% pergerakan penyebaran virus ini secara nasional ada di Jabodetabek.
Baca: Menkes Terawan Setujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, Apa Itu PSBB?
Karena kebijakan penganggulangan covid-19 tidak bisa sektoral, tapi harus kebijakan secara cluster.
Karena Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten harus serempak dalam mengambil kebijakan.
Jika usulan 5 daerah Jawa Barat tersebut disetujui Kemenkes, maka wilayah Jabodebek akan memiliki sinkronisasi kebijakan yang saling menguatkan dan saling melindungi.
Tahap 2, sesuai peta persebaran, rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya.
Data dan ilmu adalah dasar dari setiap keputusan di Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan bekerja bersama-sama Insya Allah #KitaPastiMenang."
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Menindak lanjuti hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi jam operasional transportasi umum.
Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18:00 WIB saja.
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
(Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Anies berkata, dalam pelaksanaan pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tampa terkecuali.
“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang ditentukan tersebut.
Dengan catatan, tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan tersebut.
Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanakan pengurangan interaksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies.
Tak hanya jam operasional saja yang dibatasi.
Namun jumlah penumpang dalam setiap kendaraan juga terdampak.
Anies menjelaskan bahwa selama masa PSBB, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh.
Pembatasan penumpang ini dilakukan agar physical distancing atau menjaga jarak antar orang tetap berjalan.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 orang penumpang,
Maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus.
Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapu cukup 50 persen,” jelas Anies.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Baca: Ridwan Kamil Akan Segera Berlakukan Jam Malam Sebagai Rencana Penerapan PSBB di Jawa Barat