Jepang Larang WNI Masuk ke Negaranya, Tetapi Ada Pengecualian untuk WNI dengan Syarat Ini

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia urutan ke berapa dalam paspor di dunia ? Jepang dan Singapura menjadi pemegang paspor terkuat di dunia, sedangkan Suriah, Irak dan Afganistan jadi negara dengan paspor terlemah di dunia tahun 2019.

Warga negara asing (WNA) yang memiliki persyaratan di atas masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Baca: Pasien Corona Mengaku Tak Kenal WN Jepang, Kemenkes: Nyatanya Ada Close Contact

Baca: Masyarakat Tak Bisa Mudik di Tengah Covid-19, Jokowi Siapkan Skenario Hari Pengganti Libur Lebaran

Meski demikian, warga negara asing (WNA) yang berada dipengecualian tersebut tentu harus memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Di samping itu, kebijakan tersebut juga mengatur warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan kebijakan larangan WNA untuk masuk ke Indonesia.

"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, adanya kasus positif Covid-19 dari WNA cenderung dialami negara-negara yang mampu mengurangi pasien positif Covid-19 dari negara mereka.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan pelarangan WNA ke Indonesia untuk sementara waktu.

"Maka, kita harus perkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia," ujar Presiden Jokowi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer