Pemerintah Jepang memutuskan untuk menolak warga negara asing dari 49 negara termasuk Indonesia.
Melalui akun Instagram resmi @kbritokyo, Pemerintah Jepang resmi melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Jepang.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 April 2020.
"Informasi penting bagi WNI: Kebijakan Pemerintah Jepang tentang perlintasan orang ke Jepang
- berlaku nanti malam jam 00.00 tanggal 3 April 2020,"
Tulis akun KBRI Tokyo, seperti dikutip TribunnewsWiki, Kamis (2/4/2020).
Melalui kebijakan tersebut WNI yang hendak ke Jepang tidak diizinkan kecuali dalam kondisi darurat.
Kondisi khusus yang dimaksud untuk WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020.
Akan tetapi, jika meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.
Sementara itu, penduduk yang memiliki status penduduk tetap khusus, bukan objek penolakan masuk ke Jepang.
Baca: Harapan Baru, China Klaim Obat Flu Jepang Avigan Efektif Atasi Corona, Terbukti Lewat Uji Klinis
Baca: Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia, Kecuali dengan Syarat Ini
Selain itu, untuk WNI yang memiliki kondisi khusus harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk WNI yang memiliki kondisi khusus harus menjalani tes PCR di bandara setelah tiba di Jepang.
Selanjutnya, WNI harus melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari, serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.
Ketika hendak melakukan ke tempat karantina, WNI tidak menggunakan sarana transportasi umum dari Bandara ke tempat karantina tersebut.
Pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjaian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan terkait larangan WNA untuk berkunjung maupun transit di Indonesia.
Larangan tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun pengecualian bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal sejenis lainnya.
Warga negara asing (WNA) yang memiliki persyaratan di atas masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.
Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Baca: Pasien Corona Mengaku Tak Kenal WN Jepang, Kemenkes: Nyatanya Ada Close Contact
Baca: Masyarakat Tak Bisa Mudik di Tengah Covid-19, Jokowi Siapkan Skenario Hari Pengganti Libur Lebaran
Meski demikian, warga negara asing (WNA) yang berada dipengecualian tersebut tentu harus memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Di samping itu, kebijakan tersebut juga mengatur warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan kebijakan larangan WNA untuk masuk ke Indonesia.
"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan, adanya kasus positif Covid-19 dari WNA cenderung dialami negara-negara yang mampu mengurangi pasien positif Covid-19 dari negara mereka.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan pelarangan WNA ke Indonesia untuk sementara waktu.
"Maka, kita harus perkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia," ujar Presiden Jokowi.