Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Saat kejadian, Aurelia melajukam kendaraannya di atas batas normal di dalam sebuah perumahan padat penduduk.
Menurut Heri, Aurelia melaju sampai 40 Kilometer perjam di dalam perumahan tersebut.
"Melaju 40 kilometer perjam. Setelah menabrak korban ia menabrak pohon lagi," terang Heri.
Baca: Viral Polisi Marahi Pemilik Warung Kopi dan Puluhan Pengunjung Karena Nekat Berkerumun
Baca: WHO Ganti Istilah Social Distancing ke Physical Distancing, Ini Esensi Perbedaanya
Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
Kini Aurelia dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.
Baca: Perempuan Muda Pengemudi Mobil Tabrak Pria dan Anjingnya hingga Tewas, Berujung Aniaya Istri Korban
Baca: Indonesia dan 2 Negara Lainnya Diprediksi Tak Alami Resesi Pasca-Pandemi Corona, Bagaimana Bisa?