Kecelakaan yang terjadi di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota terbukti karena pengaruh alkohol yang dikonsumsi oleh pengemudi, Margaretha Aurelia (26).
Baca: Kronologi Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki di Perumahan Lippo, Diduga karena Mabuk Soju
Berikut sejumlah fakta mengenai kecelakaan di Lippo Karawaci, yang dihimpun TribunnewsWiki dari berbagai sumber:
Seorang pengendara mobil Honda Brio bernama Aurelia Margareta Yulia (26) menabrak Andre Njotohusodo (51), pejalan kaki di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota, Minggu (29/3/2020) sore.
Korban yang ditabrak bernama Andre langsung tewas di tempat kejadian.
Korban meninggal di lokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci.
Heri menjelaskan kecelakaan maut di perumahan Lippo Karawaci, tepatnya di depan rumah nomor 815.
"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.
Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.
Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."
"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Dearyani Eka Dharma, keponakan korban mengatakan, saat itu pamannya sedang jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Namun, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku hampir menabrak anak korban.
"Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Baca: Perempuan Muda Pengemudi Mobil Tabrak Pria dan Anjingnya hingga Tewas, Berujung Aniaya Istri Korban
Peristiwa kecelakaan tersebut berujung cekcok antara pelaku dan istri korban.
Dikutip dari TribunJakarta.com, melalui sebuah video yang beredar, Aurelia yang saat itu menggunakan celana pendek justru marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelaku menjambak istri korban sampai tersungkur ke tanah.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.
Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut menunjukkan banyak warga melerai keduanya.
Petugas keamanan kompleks sekitar sampai ikut turun tangan untuk memisahkan dua wanita yang bertengkar ini.
Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.
Tragedi yang menewaskan seorang pejalan kaki tersebut terjadi karena Aurelia mengendarai mobilnya di bawah pengaruh alkohol jenis Soju.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Heri menjelaskan selain dalam pengaruh alkohol, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.
Heri mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.
Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.
Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.
Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.
"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gak nabrak," beber Heri, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Saat kejadian, Aurelia melajukam kendaraannya di atas batas normal di dalam sebuah perumahan padat penduduk.
Menurut Heri, Aurelia melaju sampai 40 Kilometer perjam di dalam perumahan tersebut.
"Melaju 40 kilometer perjam. Setelah menabrak korban ia menabrak pohon lagi," terang Heri.
Baca: Viral Polisi Marahi Pemilik Warung Kopi dan Puluhan Pengunjung Karena Nekat Berkerumun
Baca: WHO Ganti Istilah Social Distancing ke Physical Distancing, Ini Esensi Perbedaanya
Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
Kini Aurelia dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.
Baca: Perempuan Muda Pengemudi Mobil Tabrak Pria dan Anjingnya hingga Tewas, Berujung Aniaya Istri Korban
Baca: Indonesia dan 2 Negara Lainnya Diprediksi Tak Alami Resesi Pasca-Pandemi Corona, Bagaimana Bisa?