300 Orang Positif Covid-19 Seusai Rapid Test, Karantina Parsial Akan Diberlakukan di Kota Sukabumi

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar mikroskop elektron pemindai ini menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (merah)

Tes tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi fasilitas kesehatan, door to door, dan drive thru.

"Dengan tes ini jadi lebih jelas peta persebarannya, ternyata muncul banyak di Kota Sukabumi," ujarnya.

Emil mengatakan telah menginstruksikan kepada Wali Kota Sukabumi untuk melakukan karantina wilayah parsial.

Terutama pada kecamatan, desa, atau kawasan, yang mengalami lonjakan jumlah pasien terdeteksi positif Covid-19.

"Wali Kota Sukabumi sudah kami perintahkan melakukan tindakan-tindakan, sambil menungu tes kedua (swab) ini," kata Emil.

"Kota Sukabumi akan menjadi daerah pertama di Jabar yang melakukan karantina wilayah parsial terhadap satu kecamatan," lanjutnya.

Baca: AS-China Saling Tuding, PM Singapura Sempat Berseru Dunia Akan Cari Pemimpin Lain Tangani Covid-19

Hingga artikel ini diunggah, Emil belum mengungkap nama kecamatan yang akan dilakukan karantina parsial.

Emil juga mengatakan pihaknya belum bisa memberi tahu penyebab penyebaran virus corona di kawasan tersebut.

Belum ada kebijakan lockdown tingkat provinsi di Jawa Barat

Kunjungan Ridwan Kamil itu diterima Bupati Bandung H Dadang Naser beserta jajaran Pemerintah Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung, Minggu (22/3/2020) (Tribun Jabar)

Pada kesempatan yang sama, Emil mengatakan tidak ada lockdown atau karantina wilayah terhadap kabupaten kota.

Termasuk lockdown di tingkat provinsi di Jawa Barat.

Dikatakan Emil, setiap karantina wilayah, harus mendapat persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sejauh ini pemerintah daerah memang dapat memberlakukan karantina wilayah parsial tanpa persetujuan Presiden RI.

Namun hanya jika mengkarantina sebuah rumah, gedung, kawasan, RT, RW, kampung, desa atau kelurahan, dan kecamatan.

Pemerintah daerah hanya bisa melakukan lockdown paling luas mencakup wilayah satu kecamatan saja.

Termasuk Kota Tasikmalaya yang telah mengumumkan akan melakukan karantina wilayah mulai hari ini.

Melakukan penutupan jaan seperti yang dilakukan di wilayah KOta Bandung juga masih diperbolehkan.

"Saya sudah memberikan izin kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial," kata Emil.

"Jadi bukan lockdown, karantina wilayah parsial ini tidak usah ada izin Presiden," tegas Emil.

Emil menegaskan, temuaan 300 masyarakat yang diidentifikasi positif Covi-19 bisa menjadi karantina parsial.

Halaman
123


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer