Fatwa MUI Soal Pedoman Shalat Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim medis menggunakan APD lengkap saat menunjukan ruang isolasi pasien corona di RSU dr Slamet Garut, beberap waktu lalu

2 Fatwa Baru Terkait Corona yang Dimintai Wapres Ma'ruf Amin

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

Antara lain dengan tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat terutama di daerah yang angka wabah Covid-19-nya tinggi, menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri PPN Suaharso dalam acara tema sanitasi di Jakarta, Senin (2/12/2019) ((KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI))

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca: MotoGP Ronde Jerez Resmi Ditunda karena Wabah Corona, Dorna akan Revisi Kalender Balap

Baca: Valentino Rossi Batal Ikuti Balap Virtual MotoGP 2020 pada 29 Maret Mendatang, Hanya Ada 10

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum.

Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya.

Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Deti Mega Purnamasari)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD"



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer