Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Ada 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.
Baca: Alasan Anne Avantie Bikin Baju APD Petugas Medis, Ada Andil Sang Ibunda yang Sembuh dari Kanker
Baca: Seorang Perawat Positif Corona Nekat Akhiri Hidup Karena Takut Menginfeksi Orang Lain Di Sekitarnya
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.
Dalam kondisi tertent, tenaga kesehatan yang kesulitan mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum.
Bahkan sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.
Inilah 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI, dikutip dari Kompas.com, :
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,
4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,
5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,
6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,
7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,
8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),
9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
Baca: 1 Warganya Positif Corona, Wali Kota Tegal Lakukan Local Lockdown: Ini demi Keamanan Bersama
Baca: Selebgram Ini Positif Covid-19 Setelah Jilat Korslet Demi Tantangan TikTok Coronavirus Challenge