Perlakuan kepada jenazah itu dengan standar Covid-19, yang memandikan pun harus memakai APD dilakukan oleh tenaga medis langsung," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
Wayong mengungkapkan, akan sangat beresiko jika pasien yang meninggal itu positif terinfeksi Covid-19.
Sebab, jika demikian baik keluarga maupun warga yang melayat secara otomatis langsung masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri di rumah.
"Kalau positif, masuk kategori ODP, isolasi diri, utamanya yang kontak langsung.
Jadi, sudah koordinasi antara Dinkes Kabupaten Kolaka maupun Provinsi untuk melakukan pendataan atau mencari warga yang datang melayat," tegas dia.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Kiki Andi Pati)