Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan.

Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.

Mengenai syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Rakhmat Nur Hakim)

Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Penyaluran Kartu Prakerja Dipercepat, Penerima Dapat Rp 1 Juta Per Bulan"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer