Dikutip dari Kompas.com, santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.
Besaran santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta per orang untuk 3 bulan.
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menjelaskan, santunan oleh BP Jamsostek tersebut berbeda dengan program Kartu Pra Kerja dari Presiden Jokowi yang telah diluncurkan pekan lalu.
"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelasnya.
Baca: Kartu Pra Kerja Naik Jadi Rp 1 Juta per Kepala, Diberikan Selama 3 hingga 4 Bulan
Baca: Tak Main-main KLB Corona, Wali Kota Solo Akan Karantina Anak Kena Razia Sehari di Kantor Satpol PP
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah pandemi covid-19 yang kasusnya terus meluas di Indonesia.
Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Jokowi menjelaskan, langkah tersebut diambil duna mengantisipasi para pekerja yang menjadi korban PHK serta para pekerja harian yang penghasilannya terdampak covid-19.
"Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini sebesar Rp 10 triliun sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ucap Jokowi melalui siaran video conference di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.
Baca: Seputar Kartu Pra Kerja, Pendaftaran Awal April 2020, Peserta Bakal Dapat Rp 650 Ribu
Baca: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Corona, Tak Merasakan Gejala Covid-19
Pemerintah sendiri secara resmi telah meluncurkan program Kartu Pra Kerja perdana pada Jumat (20/3/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peluncuran kartu pra kerja tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi agar dapat menjadi stimulus perekonomian di tengah wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) no. 1 tahun 2020 tentang Kartu Pra Kerja.
Kartu pra kerja sendiri ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Pra Kerja ini bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah yang bisa dilihat di laman resmi.
Pertama-tama, masyarakat yang berniat mendaftar harus memiliki akun terlebih dahulu dan cara membuatnya langsung di situs tersebut.
Setelah memiiliki akun, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online ke prakerja.go.id.