Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta Bambang Subekti, dan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menutup bulan dana PMI DKI Jakarta 2019, di Balai Agung, Balai Kota, Kamis (13/2/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Tak hanya itu, Anies bahkan meminta warganya untuk menunda resepsi pernikahan di tengah wabah Covid-19.

Ia meminta apabila acara tersebut terpaksa dilakukan, maka perlu adanya pengecekan suhu tubuh dan pembersih tangan ketika hendak memasuki ruangan.

Dan yang terakhir, Anies meminta warganya untuk menunda perjalanan mudik lebaran.

Baca: Warga China Demam saat Tinggal di Tanah Air, China Tuduh Indonesia Sebarkan Virus Corona Baru

Baca: Sekolah Diliburkan Efek Virus Corona, Belajar di Rumah Jadi Mudah dengan Aplikasi Gratis dari Google

Seperti diketahui, saat ini DKI Jakarta menjadi daerah tertinggi kasus Covid-19.

Berikut daftar sebaran tambahan kasus Covid-19 hingga Senin (23/3/2020) :

1. DKI Jakarta: 44 kasus baru

2. Banten: 9 kasus baru

3. Bali: 3 kasus baru

4. Kalimantan Timur: 2 kasus baru

5. Kepulauan Riau: 1 kasus baru

6. Jambi: 1 kasus perdana

7. Maluku Utara: 1 kasus perdana

8. Dalam proses verifikasi: 4

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer