Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta Bambang Subekti, dan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menutup bulan dana PMI DKI Jakarta 2019, di Balai Agung, Balai Kota, Kamis (13/2/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 bertambah.

Juru Bicara Pemerintah penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan jumlah pasien baru yang terkonfirmasi bertambah 65 orang.

"Ada panambahan jumlah pasien Covid-19 sebanyak 65 orang hingga hari ini. Penambahan ini tersebar di beberapa provinsi," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (23/3/2020).

Berdasarkan data pemerintah, jumlah tersebut merupakan total dari jumlah pasien Covid-19 yang ada di 7 provinsi.

Diketahui, DKI Jakarta tercatat mengalami penambahan tertinggi yaitu dengan adanya 44 kasus baru.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang penting.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.

Baca: UPDATE Kasus Virus Corona di Indonesia Senin 23 Maret 2020: 500 dalam Perawatan & 30 Sembuh

Baca: Peneliti Ungkap Virus Corona Jarang Menyerang Bayi dan Anak-anak, Begini Alasannya

Hal tersebut disampaikan oleh Nana setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ya bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana, dikutip dari Kompas.com.

Anies Baswedan juga meminta dan mengimbau warga DKI Jakarta untuk menghindari pertemuan-pertemuan.

Ia mengungkapkan nantinya penyelenggara akan dimintai keterangan dan berpotensi akan ada sanksi.

"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Baca: Anies Baswedan Liburkan Sekolah Cegah Sebaran Virus Corona Bukan Berarti Bisa Liburan

Baca: Corona Meluas, Anies Baswedan Ingatkan Warga yang Hendak Gelar Pernikahan, Beri Syarat Ini

Sementara itu, Anies juga menjelaskan tentang skenario pengamanan Jakarta di saat wabah Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet. Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies

Sebelumnya, Anies Baswedan juga telah melarang warga Jakarta untuk tidak keluar Jakarta selama 3 pekan.

Anies memerintahkan para wali kota, camat, dan lurah untuk menyampaikan larangan tersebut kepada warga di wilayahnya masing-masing dalam rapat internal Pemprov DKI di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020) lalu.

Selain itu Anies Baswedan juga telah memiliki langkah-langkah pencegahan virus corona untuk warga DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers, Jumat (13/3/2020) di Balai Kota DKI Jakarta. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Anies juga mengimbau penundaan ibadah bersama selama dua minggu.

Penundaan ibadah bersama itu diganti dengan melakukan ibadah di kediaman masing-masing warga.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer