Sebelumnya, Bupati Banyumas tersebut telah merencanakan pembuatan hand sanitizer berbahan ciu tersebut.
Ia berencana memanfaatkan minuman keras tradisional ciu menjadi bahan pembuatan hand sanitizer.
Ide tersebut muncul setelah terjadi kelangkaan hand sanitizer belakangan ini akibat penyebaran Covid-19.
Baca: Bantu Afrika Atasi Virus Corona, Jack Ma Sumbang Jutaan Masker, Alat Tes, hingga APD
Baca: Hydroxychloroquine (Hidroksiklorokuin)
"Saya akan berusaha keras membuat hand sanitizer sebanyak mungkin dengan botol-botol sederhana.
Sumber alkohol sudah ada," kata Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (20/3/2020).
Sumber alkohol yang dimaksud Husein adalah ciu.
Sebab selama ini masyarakat Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas banyak memproduksinya.
Dalam sehari, masyarakat setempat diperkirkaan dapat memproduksi ciu sebanyak 2.000 liter.
"Dari pada di sana untuk mabuk-mabukan," ujar Husein.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 24 Maret 2020, Taurus Responsif ke Pasangan, Leo Waktunya Melarikan Diri
Baca: Ilmuwan Sebut Pengaruh Cuaca Panas Terhadap Covid-19: Hanya Memperlambat, Tidak Hentikan Penularan
Langkanya produk antiseptik dan hand sanitizer membuat masyarakat mengambil langkah alternatif dengan cara membuat hand sanitizer sendiri.
Badan POM RI atau BPOM RI pun menjekasan terkait izin edar dari produk Hand Sanitizer.
Berikut penjelasannya yang dikutip TribunnewsWiki.com melalui akun resmi Instagram BPOM RI.
1. Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.
2. Berdasarkan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Baca: Sinopsis Film Tuxedo, Aksi Jackie Chan Menyelamatkan Bosnya, Tayang Pukul 21.00 WIB di TransTV
Baca: Pulau Padar
3. Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan /atau dikemas ulang, dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.
4. Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO).
5. Namun jika masyarakat memproduksi hend sanitizer untuk diperjualbelikan, maka harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Hand Sanitizer dari Ciu, Bupati Banyumas: Jangan Bilang Ciu Lah, Nanti Saya Dibully Terus"