Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengawal penggunaan anggaran pemerintah.
Anggaran tersebut yaitu sebesar Rp 27 triliun yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk penanganan wabah virus corona.
"Dalam hal ini selain KPK dan DPR, publik juga harus turut mengawasi supaya penggunaan dana realokasi tersebut," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Hidayat meminta pemerintah berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran tersebut.
Baca: Corona Mewabah, Pesta Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Semua Tamu Disemprot Disinfektan
Baca: Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 64 Orang, Penderita Covid-19 di Indonesia Menjadi 514
Baca: Keluarga Paolo Maldini dan Paulo Dybala Positif Mengidap Virus Corona
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati"