KPK Ingatkan Bakal Tindak Tegas Oknum Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Firli Bahuri: Pidana Mati!

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri peringatkan oknum koruptor yang tak miliki empati pada NKRI.

Oknum tersebut di antaranya mencoba melakukan tindak pidana korupsi di tengah epidemi virus corona yang juga melanda Indonesia saat ini.

Total kasus virus corona atau orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 514 kasus hingga Minggu, (22/3/2020).

Update disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

Baca: RSUP Dr Kariadi

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). (Tangkapan layar KompasTV)

 

Baca: Update Corona di Jawa Tengah, 2.416 ODP dan 14 Orang Positif Covid-19, Belum Ada Laporan Sembuh

Seperti yang ditayangkan di Kompas TV, Achmad Yurianto menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers pada Minggu, (22/3/2020).

"Sampai hari ini, pukul 12.00 WIB, ada penambahan 64 orang. Sehingga total 514 orang," ucap Achmad Yurianto seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Informasi tersebut juga dilengkapi dengan adanya kabar 2 pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan diperbolehkan pulang hingga saat ini berjumlah 29 orang.

Namun, satu orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia dan menambah angka jumlah kematian akibat infeksi virus corona menjadi 48 orang.

Firli Bahuri ingatkan ada pidana mati bagi tindak pidana korupsi di tengah wabah corona

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dilansir oleh Kompas.com, Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi.

Terlebih pada masa terjadinya pandemi virus corona yang masih terus bertambah jumlah kasusnya di Indonesia.

Tak tanggung, Firli mengatakan oknum tersebut tak memiliki empati kepada NKRI jika masih melakukan tindak korupsi.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKR," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," lanjutnya.

Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona.

Termasuk pihak KPK yang mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.

Firli kembali menegaskan jika para penyidik dan penyelidik KPK tetap bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi.

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ujar Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengawal penggunaan anggaran pemerintah.

Anggaran tersebut yaitu sebesar Rp 27 triliun yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk penanganan wabah virus corona.

"Dalam hal ini selain KPK dan DPR, publik juga harus turut mengawasi supaya penggunaan dana realokasi tersebut," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Hidayat meminta pemerintah berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran tersebut.

Baca: Corona Mewabah, Pesta Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Semua Tamu Disemprot Disinfektan

Baca: Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 64 Orang, Penderita Covid-19 di Indonesia Menjadi 514

Baca: Keluarga Paolo Maldini dan Paulo Dybala Positif Mengidap Virus Corona

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Ardito Ramadhan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer