Hal itu, lanjut Alfian, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01/07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan Permenkes Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging Tertentu serta Permenkes Nomor HK. 01/07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Lampaui China, Italia Jadi Negara dengan Total Kematian Akibat Virus Corona Terbanyak di Dunia
Baca: Update Corona - 20 Maret 2020: Total 246.275 Kasus, 86.035 Pasien Sembuh, 10.038 Orang Meninggal
Karena itu, masyarakat yang ingin memeriksakan diri secara mandiri tetap harus membayar biaya pemeriksaan.
"Apabila ada masyarakat yang menginginkan pemeriksaan terkait Covid-19 atas permintaan sendiri, akan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan RS Unair," kata dia.
Ia kembali menegaskan bahwa tarif yang tercantum dalam surat pemberitahuan dan beredar luas di media sosial tidak berlaku.
"Mengenai beredarnya draft pemberitahuan tentang besaran biaya layanan Covid-19 di RS Unair, pemberitahuan yang beredar tersebut masih bersifat draft dan tidak berlaku," ujar dia.