Dalam surat tersebut, tercantum tarif paket pemeriksaan Covid-19, yang terdiri dari paket lengkap, paket A, paket B, paket C, dan termurah paket D.
Untuk pemeriksaan paket lengkap, terdapat lima tahapan.
Mulai dari biaya pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, swab PCR Covid-19, DL dan X-Ray.
Totalnya sebesar Rp 2.775.600.
Untuk paket A meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, swab PCR Covid-19 dan X-Ray.
Semuanya dikenakan biaya Rp 2.644.800.
Sedangkan paket B meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis dan swab PCR Covid-19.
Paket ini dikenakan tarif Rp 2.412.000.
Sedangkan paket C meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, DL dan X-Ray dikenai tarif Rp 903.600.
Sementara paket paling murah, yaitu paket D dihargai sebesar Rp 540.000.
Baca: Update Corona di Indonesia, Kabar Baik, Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah Satu, Kini Jadi 17 Orang
Baca: Obat Covid-19 Tersedia : Avigan 500 Ribu Butir, Sedang Dipesan 2 Juta Butir, Ini Alur Distribusinya
Di surat itu dijelaskan, pemeriksaan hanya meliputi dua tahapan saja, yakni pendaftaran dan konsultasi dokter spesialis.
Terkait surat tersebut, Rumah Sakit RS Unair pun melakukan klarifikasi.
Tim Satgas Virus Corona RS Unair Alfian Nur Rosyid mengatakan, surat pemberitahuan yang beredar itu belum resmi.
Surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Itu salah, itu masih draf dan belum disetujui sama pimpinan.
Jadi ada sekretaris kirim surat itu atau gimana, terus menyebar," kata Alfian, Jumat (20/3/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, RS Unair sudah membuat surat pembaruan mengenai tarif pemeriksaan Covid-19.
Namun, dia enggan menjelaskan berapa sebenarnya tarif untuk pemeriksaan virus corona bagi warga yang ingin memeriksakan diri secara mandiri di RS Unair.
Sebab, biaya yang ditanggung pemerintah hanya orang dalam pemantauan (ODP) yang memerlukan pemeriksaan swab PCR Covid-19, atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang telah ditetapkan dokter RS Unair.
Hal itu, lanjut Alfian, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01/07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan Permenkes Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging Tertentu serta Permenkes Nomor HK. 01/07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Lampaui China, Italia Jadi Negara dengan Total Kematian Akibat Virus Corona Terbanyak di Dunia
Baca: Update Corona - 20 Maret 2020: Total 246.275 Kasus, 86.035 Pasien Sembuh, 10.038 Orang Meninggal
Karena itu, masyarakat yang ingin memeriksakan diri secara mandiri tetap harus membayar biaya pemeriksaan.
"Apabila ada masyarakat yang menginginkan pemeriksaan terkait Covid-19 atas permintaan sendiri, akan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan RS Unair," kata dia.
Ia kembali menegaskan bahwa tarif yang tercantum dalam surat pemberitahuan dan beredar luas di media sosial tidak berlaku.
"Mengenai beredarnya draft pemberitahuan tentang besaran biaya layanan Covid-19 di RS Unair, pemberitahuan yang beredar tersebut masih bersifat draft dan tidak berlaku," ujar dia.