Berdasarkan status kedaruratan itu, Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah daerah dengan dibantu TNI-Polri dan kementerian terkait melakukan langkah efektif dan efisien dalam menahan laju penyebaran Covid-19.
Beberapa kebijakan yang dapat diambil, yakni meliburkan proses belajar mengajar di sekolah dan universitas dan mengimbau mereka belajar di rumah dan memperbolehkan ASN bekerja dari rumah.
Untuk kebijakan soal ASN, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pelayanan prima ke masyarakat tidak boleh kendur.
"Kemudian menunda kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang dan meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah bekerja sama dengan swasta," ujar Presiden.
Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk bekerja dari rumah.
Arahan ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di dalam negeri.
"(Kepala daerah agar) membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi online," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.