Presiden Joko Widodo menegaskan melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam upaya menghadapi penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda.
Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, hal terpenting yang dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dan menjaga jarak.
Termasuk mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.
Caranya, yakni dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah.
"Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan pemerintah pusat.
Namun, ia tak merinci lebih jauh kebijakan besar yang dimaksud.
"Untuk konsultasi, supaya cepat saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19," kata Presiden.
Baca: Jambu Biji hingga Daun Kelor, Bahan Alami Penangkal Corona Versi Peneliti dan Siswi SMK di Indonesia
Baca: Update Virus Corona - 16 Maret 2020: Total 76.823 Pasien Sembuh, 6505 Meninggal dari 167.511 Kasus
Sejumlah negara memutuskan untuk melakukan lockdown dalam mengatasi penyebaran virus corona yang semakin luas.
Negara yang melakukan lockdown itu antara lain Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia.
Langkah ini sebelumnya telah dilakukan China yang melakukan lockdown terhadap sejumlah wilayah yang terkena wabah virus corona, khususnya di Kota Wuhan dan Provinsi Hubei.
Namun, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Ahmad Yurianto sebelumnya telah mengungkap bahwa Indonesia tidak akan melakukan lockdown, baik itu total atau wilayah.
UPDATE Corona di Indonesia: Ada 134 Kasus, Ini Daerah Sebarannya
'Berduri', Ini Gambar Virus Corona Diperbesar, Bentuk Corona seperti Mahkota
Testimoni Lengkap Tiga Pasien Sembuh Corona: Beri Tips hingga Curhat Identitas Dibongkar
Menurut dia, lockdown justru akan meningkatkan peluang penyebaran virus corona di wilayah yang terdampak.
"Kalau di-lockdown, malah kita tidak bisa berbuat apa-apa.
Konsekuensinya, kasus (Covid-19) di wilayah itu bisa jadi naik dengan cepat," ujar Yuri.
Hingga Minggu (15/3/2020), diketahui ada 117 kasus Covid-19 yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah itu, sebanyak 104 orang dalam perawatan intensif, 8 orang dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.
Jokowi meminta agar masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Langkah tersebut ditempuh agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.
Baca: Istana Punya Prosedur Cegah Corona, Mengapa Budi Karya Lolos Rapat dengan Jokowi? Ini Penjelasannya
Baca: Cegah Corona, Ini Cara Mudah Bikin Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Bahan Mudah Ditemukan
Lebih lanjut, Jokowi juga meminta semua orang untuk mulai bekerja sama dan saling tolong-menolong agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.
"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong dan bersatu padu.
Gotong royong, kita ingin ini jadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 bisa ditangani maksimal," ujar Jokowi.
Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tetapkan Statusnya Masing-masing
Presiden Joko Widodo meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memonitor penyebaran wabah virus corona ( Covid-19) di daerahnya masing-masing.
Melalui monitoring itu, kepala daerah diminta segera menentukan status daerahnya.
"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB, untuk menentukan status daerahnya apakah siaga darurat ataukan tanggap bencana non alam," lanjut dia.
Berdasarkan status kedaruratan itu, Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah daerah dengan dibantu TNI-Polri dan kementerian terkait melakukan langkah efektif dan efisien dalam menahan laju penyebaran Covid-19.
Beberapa kebijakan yang dapat diambil, yakni meliburkan proses belajar mengajar di sekolah dan universitas dan mengimbau mereka belajar di rumah dan memperbolehkan ASN bekerja dari rumah.
Untuk kebijakan soal ASN, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pelayanan prima ke masyarakat tidak boleh kendur.
"Kemudian menunda kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang dan meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah bekerja sama dengan swasta," ujar Presiden.
Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk bekerja dari rumah.
Arahan ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di dalam negeri.
"(Kepala daerah agar) membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi online," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.