Sebar Hoaks Virus Corona, Ibu Rumah Tangga di Lampung Ditangkap dan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 54 Hoax Virus Corona yang Dikabarkan Dapat Sebarkan Malware Lewat WhatsApp.(Kolase TribunnewsWiki/Kominfo/Pixabay)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aparat Kejahatan Siber Polda Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga di Tanggamus terkait berita hoaks Virus Corona.

Kabid Humas Polda lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,tersangka dengan inisial OER (28) warga kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka diamankan setelah Tim Subdit V Kejahatan Siber Ditkrimsus menyelidiki sebuah postingan yang meresahkan terkait virus corona," kata Pandra, dikutip dari Kompas.com Rabu (11/3/2020).

Zahwani Pandra menjelaskan, unggahan hoaks terkait Virus Corona tersebut dounggah di kolom status Facebook tersangka pada 3 dan 4 Maret 2020 lalu.

Dalam status itu, kata Pandra, tersangka menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.

Pada unggahan pertama, OER menulis, "Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia."

Tersangka kemudian menulis status lagi keesokan harinya dengan disertai foto.

Tersangka menulis 'Hati hati virus corona sudah di Lampung.' 

Pandra mengatakan, kedua unggahan itu dibaca hingga lebih dari 4.000 warganet.

Tersangka penyebar hoaks virus corona, OER saat di Mapolda Lampung, Rabu (11/3/2020). OER menulis status bahwa virus corona sudah menyebar di Lampung.(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA ) (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA )

Sebar hoaks karena panik

Pihak Polda Lampung mengatakan, motif tersangka nekat menyebar kabar bohong ini karena panik.

"Jadi yang bersangkutan melihat pemberitaan di media cetak dan online, sehingga yang bersangkutan panik dan berinisiatif seperti itu (sebar hoaks) agar tidak menghantui dia sendiri," sebutnya, Rabu 11 Maret 2020.

Pandra menambahkan, jika OER sangat ketakutan dengan kabar penyebaran virus corona.

"Tapi karena saking takutnya di share di media sosial, jadi ini untuk pembelajaran," tandasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung saat gelar ekpose. Sebar Berita Hoax Corona di Akun Facebook, Postingan IRT Asal Pugung Sudah Dilihat 4.999 Netizen (TribunLampung.co.id/Hanif)

Terancam 6 Tahun Penjara

Sebar kabar Hoaks, OER terancam dihukum enam tahun penjara.

Seorang IRT asal Tanggamus diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan berita Hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu 11 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan acaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 KUHP barang siapa menyiarakan keonaran dengan sengaja bisa dihukum maksimal 10 tahun," ucapnya, Rabu 11 Maret 2020.

Kata Pandra, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak menyebar langsung informasi sebelum disaring.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer