Charles menyoroti pasal yang berbicara tentang status hubungan kontrak kerja yang tidak dibatasi.
Menurutnya, hak-hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan terancam dengan adanya ketentuan tersebut.
"UU ini mendorong informalisasi kerja. Kayaknya akan menciptakan lapangan kerja dan ikatan kontrak kerja yang mengarah pada informalisasi dunia kerja. Tidak ada kepastian gaji, jam kerja, tidak ada kepastian kesehatan, jaminan sosial. Relasi itu yang mau dibangun," lanjutnya.
Peneliti Pusako itu pun mendorong DPR agar mengembalikan draf RUU Cipta Kerja kepada pemerintah.
Menurutnya, DPR harus bisa bersikap tegas agar tidak menjadi kambing hitam atas penolakan RUU Cipta Kerja.
"Pemerintah sekarang melempar, prosesnya di DPR, silakan masyarakat ke DPR. Saya minta DPR Tegas kalau memang bermasalah kembalikan kepada pemerintah,"
"Jangan mau dijadikan bumper. Menahan serangan publik terhadap substansi ini," tutur Charles di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).