Tolak RUU Omnibus Law, Tagar #GejayanMemanggilLagi Trending di Twitter

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

#GejayanMemanggilLagi diserukan oleh Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta untuk menuntut penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kini tengah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera di sahkan kepada DPR.

Aliansi Masyarakat Jogja pun akhirnya membuat panggilan untuk mahasiswa dan buruh untuk berkumpul menolak disahkannya Omnibus Law.

Mereka bergerak dan berkumpul di Gejayan, Yogyakarta pada hari ini, Senin (9/3/2020) sejak pukul 09.00 WIB.

Tagar #GejayanMemanggilLagi pun trending mengajak seluruh mahasiswa, seniman, dan buruh untuk berkumpul menyuarakan penolakan mereka.

Dilansir dari Tribunnews, Kontra Tirano, seorang humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), mengatakan pihaknya menolak rancangan Omnibus Law.

Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak ada keterbukaan dalam proses pembuatannya.

"Sudah waktunya masyatakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law,"

"Pemerintah hingga saat ini tidak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU tersebut. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum,"

"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan," kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya, Sabtu (7/3/2020).

Ribuan mahasiswa, buruh, warga yang tergabung di dalam Aliansi Rakyat Bergerak berasal dari Serikat Buruh Indonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa anggota BEM di UGM, dan FH UII.

Omnibus Law dinilai pincang dan bermasalah yang bisa mencederai hak-hak buruh.

Selain itu, menurut Kontra Tirano, Omnibus Law dianggap memperluas perampasan hak hidup masyarakat dan mempercepat proses kehancuran lingkungan hidup.

"Omnibus Law hanya akan membuat rakyat semakin miskin serta tergantung pada mekanisme kebijakan ekonomi yang memperdalam jurang kesenjangan sosial," ungkapnya.

Baca: #GejayanMemanggil Jilid 2 Digelar Hari Ini, Sejumlah Elemen Masyarakat Dipastikan Ikut

Baca: Aksi Kamisan

Trending Tagar #GejayanMemanggilLagi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Bergerak Yogyakarta yang menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi menyudutkan dan merugikan hak-hak buruh atau pekerja

Baca: Pemerintah Sebut Dua Pasien Baru Virus Corona, Total Jadi 6 Kasus di Indonesia, Berikut Update-nya

Baca: Wakil Ketua DPR Temui Para Ojol yang Demo, Geram Perkataannya Disela: Anda yang Masuk Akal Dong

Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah dirasa lebih berpihak kepada investor dari pada masyarakat.

Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja terdiri dari 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan omnibus law RUU Cipta Kerja hanya menitikberatkan kepada kepentingan ekonomi.

Menurutnya, tidak ada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan sosial dalam rancangan undang-undang tersebut.

Ia menilai kemudahan dalam aspek ekonomi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja diberikan kepada pengusaha atau pemilik modal.

"Kemudahaannya bukan bagi warga negara yang minim akses terhadap sumber daya alam atau sumber daya ekonomi. Kemudahan itu justru diberikan kepada pemilik modal, kepada asing, dalam rangka menguncang investor lebih banyak. Jadi bukan kita mudah kerja," terangnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Charles menyoroti pasal yang berbicara tentang status hubungan kontrak kerja yang tidak dibatasi.

Menurutnya, hak-hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan terancam dengan adanya ketentuan tersebut.

"UU ini mendorong informalisasi kerja. Kayaknya akan menciptakan lapangan kerja dan ikatan kontrak kerja yang mengarah pada informalisasi dunia kerja. Tidak ada kepastian gaji, jam kerja, tidak ada kepastian kesehatan, jaminan sosial. Relasi itu yang mau dibangun," lanjutnya.

Peneliti Pusako itu pun mendorong DPR agar mengembalikan draf RUU Cipta Kerja kepada pemerintah.

Menurutnya, DPR harus bisa bersikap tegas agar tidak menjadi kambing hitam atas penolakan RUU Cipta Kerja.

"Pemerintah sekarang melempar, prosesnya di DPR, silakan masyarakat ke DPR. Saya minta DPR Tegas kalau memang bermasalah kembalikan kepada pemerintah,"

"Jangan mau dijadikan bumper. Menahan serangan publik terhadap substansi ini," tutur Charles di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com, Kompas.com/Tsarina Maharani)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer