Buka e-mail dan pastikan telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.
Baca: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Baca: Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini
Jenis SPT sesuai status
1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk pegawai/karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk pegawai/karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
Sedangkan untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme, yaitu:
1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.