Diketahui, pelaporan wajib pajak seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Kemudian, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni mendatangi langsung kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan secara online menggunakan e-filing.
E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.
Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling.
1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.
2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJPonline yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Baca: Segera Lapor SPT Pajak 2020 sebelum Didenda, Ini Cara Lapor SPT lewat DJP Online dan E-Filing
Baca: Terungkap, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak Sejak Beroperasi di Indonesia pada 2016
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan saat melakukan pelaporan SPT melalui DJPonline?
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, pelaporan SPT melalui DJPOnline, membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN.
Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan e-FIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id dan klik login.
Laman DJPOnline akan muncul, kemudian masukkan nomor NPWP, password yang telah didaftarkan sebelumnya, dan kode verifikasi.
Buka e-mail dan pastikan telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.
Baca: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Baca: Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini
1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk pegawai/karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk pegawai/karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
Sedangkan untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme, yaitu:
1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.