"Menyesal Pak, gak akan mengulangi lagi. Ikut Tantan empat bulan lalu. Ya janda itu enak Pak diajak ngobrol," katanya.
Uang hasil kejahatannya dikirimkan kepada orangtuanya.
"Kepepet Pak, untuk kirim uang ke orangtua," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca: Kisah Viral Anak Penjual Sate Keliling Jadi Polisi, Cium Kaki Ayahnya hingga Buat Kapolres Terharu
Baca: Pengemis Cilik Ini Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil saat Minta-minta, Langsung Ditangkap Polisi
(Surya/TribunJogja)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)