Beijing mengirim lebih dari 390.000 orang untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga alat perlindungan dan menimbun aktivitas penimbunan.
Salah satu kasus yang pernah terjadi ada di Distrik Fengtai, Provinsi Beijing, di mana sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan, atau setara dengan Rp 5,8 miliar.
Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak.
Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.
Pihak administrasi juga telah menginspeksi produksi dan penjualan masker yang tidak berkualitas, serta yang palsu dan kedaluwarsa sebagai upaya perlindungan untuk publik.
Baca: Mengenal Huang Xiqiu, Arsitek RS Khusus Corona di Wuhan yang Lahir dan Sekolah di Jember
Baca: Virus Corona Telah Merambah Hingga ke Mesir, 1 Warga Asing Diisolasi
Di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, otoritas lokal telah menutup pabrik pembuatan masker medis tanpa lisensi resmi dan menahan barang bukti sejumlah 175.000 masker palsu.
Organisasi Keshatan Dunia (WHO) juga telah mengirimkan sarung tangan, masker, alat bantu pernapasan, serta peralatan lainnya yang lebih dikenal dengan istilah Personal Protective Equipment (PPE) ke beberapa wilayah.
WHO menyatakan, tindakan non-pekerja medis yang membeli dan menimbun peralatan perlindungan hanya akan memperburuk kekurangan.
Virus corona telah menyebar pesat sejak Desember 2019 dari pusat penyebarannya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Saat ini, tercatat sudah lebih dari 1.700 staf medis yang terinfeksi, enam di antaranya dilaporkan tewas dan 5.090 kasus baru ditemukan.