Sekda DKI Jakarta Akui Ada Kesalahan dalam Surat Anies Baswedan ke Mensetneg Soal Formula E

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Kolase Twibunnewswiki.com/Tim Jagonya Ayam/twitter.com/FIAFormulaE)

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ucap Iwan kepada wartawan pada Kamis (13/2/2020).

Iwan mengakui, dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu, Disbud DKI Jakarta melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk saling berdiskusi.

Baca: Daftar Lengkap 30 Calon Dirut TVRI yang Akan Gantikan Helmy Yahya

Baca: Badminton Asia Team Championships 2020, Tim Putra Indonesia VS Filipina 3-0, Lolos ke Semifinal

Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Kolase Twibunnewswiki.com/Tim Jagonya Ayam/twitter.com/FIAFormulaE)

Namun, kedua tim tersebut hanya sekadar memberi saran dan masukan kepada Disbud DKI Jakarta sebelum menerbitkan surat rekomendasi.

“Kami konsultasi dengan yang ahli, TSP maupun TACB,”

“Kira-kira apa sih nasihatnya, mau diapain nanti (kawasan Monas),” sambung Iwan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca: 238 WNI dari Wuhan yang Dikarantina di Natuna Dipulangkan Besok, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir

Baca: Warga China Positif Virus Corona setelah Liburan di Bali, Kemenkes: Kita Duga Tertular di Shanghai

Ia enggan menyalahkan Anies yang menyebut surat rekomendasi itu diberikan oleh TACB.

Menurut dia, TACB dan TSP telah menjadi bagian dari Disbud DKI Jakarta dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu.

"(Anies) enggak salah. Yang jelas TACB dan TSP adalah kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan," sambung Iwan.

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Tribun Jakarta/Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer