Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ucap Iwan kepada wartawan pada Kamis (13/2/2020).
Iwan mengakui, dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu, Disbud DKI Jakarta melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk saling berdiskusi.
Baca: Daftar Lengkap 30 Calon Dirut TVRI yang Akan Gantikan Helmy Yahya
Baca: Badminton Asia Team Championships 2020, Tim Putra Indonesia VS Filipina 3-0, Lolos ke Semifinal
Namun, kedua tim tersebut hanya sekadar memberi saran dan masukan kepada Disbud DKI Jakarta sebelum menerbitkan surat rekomendasi.
“Kami konsultasi dengan yang ahli, TSP maupun TACB,”
“Kira-kira apa sih nasihatnya, mau diapain nanti (kawasan Monas),” sambung Iwan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: 238 WNI dari Wuhan yang Dikarantina di Natuna Dipulangkan Besok, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir
Baca: Warga China Positif Virus Corona setelah Liburan di Bali, Kemenkes: Kita Duga Tertular di Shanghai
Ia enggan menyalahkan Anies yang menyebut surat rekomendasi itu diberikan oleh TACB.
Menurut dia, TACB dan TSP telah menjadi bagian dari Disbud DKI Jakarta dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu.
"(Anies) enggak salah. Yang jelas TACB dan TSP adalah kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan," sambung Iwan.