Sekda DKI Jakarta Akui Ada Kesalahan dalam Surat Anies Baswedan ke Mensetneg Soal Formula E

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Kolase Twibunnewswiki.com/Tim Jagonya Ayam/twitter.com/FIAFormulaE)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui adanya kesalahan dalam surat yang dikiramkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kesalahan tersebut terkait rekomendasi penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Rekomendasi harusnya diberikan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta.

Namun dalam surat Anies ditulis bahwa rekomendasi diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

Baca: Revitalisasi Monas, Anies Baswedan Diancam Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya

Baca: Sandiaga Uno Sedih Anies Baswedan Dihajar Soal Kinerja Atasi Banjir : Justru Dapat Berkah

Dikutip dari Kompas.com, Saefullah membantah tudingan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Anies memanipulasi surat tersebut.

"Enggak ada (manipulasi), kesalahan itu kan siapa saja bisa salah," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).

Saefullah berujar, kekeliruan dalam surat tersebut seharusnya diperbaiki.

Perbaikan surat itu menjadi tugas Biro Kepala Daerah DKI Jakarta.

Baca: Wulan Russell

Baca: Waspada Virus Corona, Harga Masker di Indonesia Lebih Mahal dari Emas, Diduga Ditimbun Distributor

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

"Harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja," kata Saefullah.

Gubernur Anies sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.

Anies menyebutkan rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Mensesneg yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

Baca: FIA Formula E

Baca: Anggaran Penanggulangan Banjir DKI Diduga Dipangkas Demi Formula E 2020?

Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Tim Jagonya Ayam)

Namun, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E di aera Monas yang merupakan kawasan cagar bucaya.

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Karena hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Anies telah melakukan pembohongan publik.

Sebab, Anies mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta untuk menggelar Formula E 2020 di kawasan Monas.

Baca: Anies Baswedan

Baca: Pratikno

Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Padahal, pernyataan Anies itu dibantah Ketua TACB Mundardjito.

"Kami sebagai ketua dewan, dari fraksi kami, melihat ada manipulasi lagi,

bahwa seakan-akan kepala cagar budaya ini mengiyakan, padahal belum dikonfirmasinya," kata Prasetio di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Saya sebagai pimpinan daerah, DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik," kata politisi PDI-P ini.

Dikutip dari Tribun Jakarta, pernyataan Gubernur Anies Baswedan telah kantongi rekomendasi gelaran Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibantah anak buahnya sendiri.

Baca: Ramalan Zodiak Karier Sabtu 15 Februari 2020: Scorpio Perlu Jaga Koneksi, Gemini Akan Ambil Risiko

Baca: Kasus Viral Siswi di Purworejo Dibully 3 Siswa, Pelaku Dikenal Bandel, Ini Permintaan Pihak Sekolah

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan inspeksi ke lokasi revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI) (KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ucap Iwan kepada wartawan pada Kamis (13/2/2020).

Iwan mengakui, dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu, Disbud DKI Jakarta melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk saling berdiskusi.

Baca: Daftar Lengkap 30 Calon Dirut TVRI yang Akan Gantikan Helmy Yahya

Baca: Badminton Asia Team Championships 2020, Tim Putra Indonesia VS Filipina 3-0, Lolos ke Semifinal

Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Kolase Twibunnewswiki.com/Tim Jagonya Ayam/twitter.com/FIAFormulaE)

Namun, kedua tim tersebut hanya sekadar memberi saran dan masukan kepada Disbud DKI Jakarta sebelum menerbitkan surat rekomendasi.

“Kami konsultasi dengan yang ahli, TSP maupun TACB,”

“Kira-kira apa sih nasihatnya, mau diapain nanti (kawasan Monas),” sambung Iwan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca: 238 WNI dari Wuhan yang Dikarantina di Natuna Dipulangkan Besok, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir

Baca: Warga China Positif Virus Corona setelah Liburan di Bali, Kemenkes: Kita Duga Tertular di Shanghai

Ia enggan menyalahkan Anies yang menyebut surat rekomendasi itu diberikan oleh TACB.

Menurut dia, TACB dan TSP telah menjadi bagian dari Disbud DKI Jakarta dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu.

"(Anies) enggak salah. Yang jelas TACB dan TSP adalah kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan," sambung Iwan.

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Tribun Jakarta/Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer