Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan.
Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F.Sutisna, menyebut para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.
Tiga siswa tersebut dikabarkan merupakan pindahan dari sekolah lain karena di sekolah lama bermasalah.
Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.