Kasus Viral Siswi di Purworejo Dibully 3 Siswa, Pelaku Dikenal Bandel, Ini Permintaan Pihak Sekolah

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video berdurasi 28 detik ini menunjukkan aksi bullying anak SMP terhadap temannya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral Siswi Dibully 3 Siswa, Pelaku Dikenal Bandel, Kepsek Ingin Kasus Selesai Secara Kekeluargaan.

Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Ahmad membenarkan adanya tindakan bullying yang terjadi di sekolahnya.

Kejadian tersebut terkuak setelah videonya menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak seorang siswi kelas 8, CA (16) dibully oleh tiga siswa laki-laki di dalam kelas.

CA yang tengah terduduk hanya bisa terdiam saat dihujani tendangan yang diarahkan ke badannya.

Salah satu siswa laki-laki bahkan sempat memukulkan gagang sapu ke CA.

CA pun tampak tidak berdaya dan hanya bisa meringkuk.

Ia tidak melawan tiga siswa yang secara bergantian menendangnya.

Tangannya hanya memegang bagian yang ditendang oleh teman sekolahnya itu.

Ahmad mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pergantian jam pelajaran, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.

Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.

Screenshot video aksi bully siswi oleh siswa di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, belum lama ini

Kelas yang ditempati CA sedang kosong menunggu kedatangan guru di jam pelajaran berikutnya.

Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.

Ahmad tidak merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.

Ahmad mengatakan tiga pelaku bully itu memang dikenal anak yang bandel.

"Memang selalu seperti itu anak itu yang melakukan sering seperti itu," kata Ahmad, seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Pelaku kerap tidak menuruti apa kata guru.

"Namanya anak iseng, diajar enggak mau.

Pokoknya maunya sendiri," ucap Ahmad.

Ahmad ikut menyesalkan kejadian bully yang dilakukan anak didiknya itu.

Ia berharap kasus bully tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurutnya proses hukum pidana kurang tepat sebab siswa tersebut butuh pendidikan.

Apalagi para pelaku masih di bawah umur.

Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.

"Ya semoga bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

Kalau tidak ya...," ucapnya.

Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.

Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.

"Anak butuh pendidikan," katanya.

Motif Membully

Tiga siswa SMP di Purworejo nekat melakukan bullying kepada seorang siswi SMP yang merupakan adik kelasnya karena sakit hati.

Korban disebut melaporkan pelaku karena telah mengambil uang korban.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiga pelaku, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15) yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.

Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.

TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.

"Korban menjawab 'ojo (jangan)'.

Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan.

Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.

Kondisi terkini siswi SMP korban bullying di Purworejo, ia dipukul dan ditendang 3 siswa di kelas

Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.

F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.

Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F.Sutisna, menyebut para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.

Tiga siswa tersebut dikabarkan merupakan pindahan dari sekolah lain karena di sekolah lama bermasalah.

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjabar.id/Fidya Alifa)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer