Untuk pencabutan kawarganegaraan, tetap harus melalui proses hukum.
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan terduga teroris pelintas batas atau WNI yang terlibat ISIS.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca: Joe Jonas Segera Jadi Ayah, Penampilan Sophie Turner di Grammy Mengecoh Banyak Orang
Baca: Borok Pemerintah China Di Bongkar, Jurnalis China Hilang Setelah Ungkap Kondisi Wuhan Sebenarnya
Kalimat Presiden Jokowi itu mengundang tanya para wartawan.
Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan 689 WNI teroris pelintas batas.
"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," lanjut Presiden Jokowi.
Baca: Rumah Atsiri Indonesia
Baca: Kemenkes Bantah Kabar Warga Negara China Positif Terkena Virus Corona setelah Berkunjung dari Bali
Keputusan tidak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS dan terduga teroris pelintas batas ke Indonesia awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris.
Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.
Baca: Borok Pemerintah China Di Bongkar, Jurnalis China Hilang Setelah Ungkap Kondisi Wuhan Sebenarnya
Baca: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)