Penjelasan Istana Soal Kalimat Jokowi ‘ISIS Eks WNI’: Presiden Hanya Konsisten

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi - Presiden Gunakan Kata ISIS Eks WNI) - Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kalimat Presiden Joko Widodo yang mengatakan ISIS eks WNI menjadi sorotan.

Kalimat tersebut diucapkan presiden saat menegaskan tak akan memulangkan warga negara Indonesia yang tergabung dengan ISIS.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberi pernjelasan tentang kalimat Jokowi.

Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Baca: Jokowi Pakai Istilah ISIS eks WNI, Bukan WNI eks ISIS : Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Baca: Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS Maupun FTF, Begini Nasib Anak-anak Mereka Nantinya

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan.

Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menilai langkah para anggota ISIS dari Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa mereka tak ingin lagi berstatus WNI.

Baca: Jokowi Belum Putuskan Soal wacana Pemulangan WNI eks ISIS, Menteri Agama Tegaskan Penolakan

Baca: Komisioner Komnas HAM Sebut Tak Ada Islamofobia di Indonesia, Masyarakat Siap Terima WNI Eks ISIS

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Lebih lanjut, Dini menjelaskan, WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Serta tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

“Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut,” kata wanita 45 tahun tersebut.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah tidak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.

Baca: Dini Shanti Purwono

Baca: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Anak-anak Indonesia eks ISIS mencurahkan isi hatinya saat berada di kamp di Suriah. Saat orangtua mereka tiada, mereka mengaku tak tahu harus ke mana. (AAREF WATAD / AFP)

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karana ajakan orangtua.

Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan.

"Untuk proses screening masih dalam proses setahu saya.

Bisa ditanyakan ke Kemenkopolhukam atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ucapnya.

Baca: Belum Ada Penderita, Namun Indonesia Berpotensi Rugi 56 T Akibat Wabah Virus Corona, Bagaimana Bisa?

Baca: Warga China Positif Terjangkit Coronavirus setelah Seminggu Liburan di Bali dan Naik Lion Air

Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM) (Kompas.com)

Sementara itu Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.

Pernyataan itu terlontas saat Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media soal status WNI terduga teroris pelintas batas yang pencabutan kewarganegaraannya harus melalui proses hukum.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia.

Baca: Pengamat Terorisme Sebut Kepulangan WNI Eks ISIS Beri Manfaat untuk Indonesia, Jokowi Menolak

Baca: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/1/2020).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Untuk pencabutan kawarganegaraan, tetap harus melalui proses hukum.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan terduga teroris pelintas batas atau WNI yang terlibat ISIS.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca: Joe Jonas Segera Jadi Ayah, Penampilan Sophie Turner di Grammy Mengecoh Banyak Orang

Baca: Borok Pemerintah China Di Bongkar, Jurnalis China Hilang Setelah Ungkap Kondisi Wuhan Sebenarnya

(Ilustrasi - Presiden Gunakan Kata ISIS Eks WNI) - Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kalimat Presiden Jokowi itu mengundang tanya para wartawan.

Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan 689 WNI teroris pelintas batas.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," lanjut Presiden Jokowi.

Baca: Rumah Atsiri Indonesia

Baca: Kemenkes Bantah Kabar Warga Negara China Positif Terkena Virus Corona setelah Berkunjung dari Bali

ILUSTRASI - Presiden Jokowi tolak pemulangan 'ISIS Eks WNI' (Biro Pers)

Keputusan tidak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS dan terduga teroris pelintas batas ke Indonesia awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris.

Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.

Baca: Borok Pemerintah China Di Bongkar, Jurnalis China Hilang Setelah Ungkap Kondisi Wuhan Sebenarnya

Baca: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer