Denny Cagur dan Parto dikenai somasi oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia atau ABUJAPI.
Keduanya dinilai menghina profesi Satpam saat tengah melawak di Opera Van Java.
Kabar kurang sedap tengah menghampiri 2 komedian Indonesia, Denny Cagur dan Parto.
Denny Cagur dan Parto baru saja mendapat somasi dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia atau ABUJAPI.
Keduanya disomasi lantaran dianggap menghina profesi satpam di seluruh Indonesia.
Momen yang dinilai menghina profesi satpam itu berlangsung ketika Denny dan Parto tengah syuting sebuah program lawak, Opera Van Java (OVJ), pada 17 Januari 2020.
Denny dan Parto yang saat itu mengenakan atribut satpam serta mengeluarkan lelucon yang dinilai ABUJAPI telah merendahkan martabat dan profesi satpam itu sendiri.
Melalui tayangan YouTube MOP Channel yang dipublikasi ada Kamis (23/1/2020), Bonny Andalanta Tarigan, SH selaku pengacara dari pihak ABUJAPI menuturkan kronologi dilayangkannya somasi.
"Jadi kita itu sesuai dengan apa yang kita dapatkan itu informasi aspirasi dari anggota, dari anggota rekan-rekan satuan pengaman sendiri kemudian melalui BUJB, BUJB itu perusahaannya, yang bergerak di bidang jasa pengamanan.
Ada tayangan tanggal 17 Januari, baru-baru ini yang mana dalam tayangan itu terdapat lakon yang menyerupai satpam.
Akhirnya itu kita teliti, kita lihat tayangannya, bisa diakses di YouTube, tetapi kelihatannya sekarang tidak bisa lagi, sudah diturunkan atau apa saya tidak tahu.
Nah dalam tayangan itu ada yang menurut kami tidak sesuai dengan apa yang digambarkan terkait profesi satpam itu sendiri.
Akhirnya kami dari tim hukum kami teliti kami lihat kemudian apakah ada unsur pelanggaran di situ baik pidana maupun perdata.
Kita dalam kesimpulan bahwa ini tidak bisa dibiarkan, ini harus kita sampaikan langkah hukum kepada pihak-pihak yang terkait.
Jadi latar belakangnya seperti itu," ungkap Bonny.
Bonny mengatakan somasi tersebut tidak bermaksud untuk menghalangi kebebasan berpendapat.
"Pelanggaran terhadap profesi satpam, pelanggaran apa itu, ya berbentuk bisa dikatakan penghinaan bisa dikatakan pencemaran nama baik, atau merendahkan martabat.
Sekali lagi tapi fokusnya kita bukan untuk menghambat kebebasan berpendapat itu sendiri tetapi kita prihatin dengan kondisi ini dimanfaatkan untuk apa ya ini profesi yang serius menurut kita,
kita di asosiasi ini sangat bekerja keras untuk menaikkan martabat profesi satpam.