Sempat Cekcok dan Saling Saling Ancam Bunuh Diri, Istri di Jakarta Tusuk Suami hingga Tewas

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading beserta barang bukti sebilah pisau sangkur, kain lap yang dipakai untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer