Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menggalar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek revitalisasi Monas, pada Selasa (28/1/2020).
Saat tiba di kawasan Monas, Prasetyo Edi geram lantaran melihat sesuatu yang tak biasa di depan pintu masuk kawasan bersejarah itu.
Sebelumnya, Pasetyo Edi memastikan proyek revitalisasi kawasan Monas akan dihentikan sementara sejak Rabu (29/1/2020).
"Jadi kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara," ucapnya.
Prasetyo Edi menegaskan, penghentian proyek ini dilakukan hingga Pemprov DKI Jakarta mendapat restu dari Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Artinya, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Dihentikan sementara selama surat dari kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensetneg. Kami menunggu surat dari sana," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, nasib dari proyek yang menelan biaya hingga puluhan miliar ini berada di tangan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemsetneg.
"Kalau sana (pemerintah pusat) mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut," kata Prasetyo Edi.
"Karena apapun ceritanya harus ada izin.
Langkah-langkah apa di Monas harus ada izin pemerintah pusat, diketuai oleh tim pengarah yaitu Kemensetneg," tambahnya.
Tak cuma itu, Prasetyo Edi juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipolisikan jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk itu Prasetyo Edi meminta Pemprov DKI Jakarta mematuhi rekomendasi DPRD DKI Jakarta yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu (29/1/2020) besok.
"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, menunggu surat dari Kemensestneg," ujarnya.