Tempat prostitusi selanjutnya, sesuai papan namanya, disebut Stand Bolang.
Stand Bolang bisa dimasuki melalui dua pintu.
Pintu masuk pertama ada di gang tersebut, sementara pintu lainnya berada di tepi rel kereta di atas gang Royal.
Masuk melalui rel kereta, TribunJakarta.com langsung terhubung ke lantai 2 Stand Bolang.
Di sana, terdapat delapan kamar yang berukuran sama seperti tempat pertama.
Bilik-bilik kamar itu juga dilengkapi kipas angin gantung dan tempat sampah.
Karena razia diduga bocor, petugas tak mendapati adanya PSK maupun tamu yang ada di dalam kamar.
Sucipto mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi anak di bawah umur yang sebelumnya sempat ditemukan di gang Royal.
Ke depan, petugas akan kembali dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban lanjutan.
"Karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan," ucap Sucipto.
Diberitakan sebelumnya, polisi yang menggerebek kafe tersebut dari Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada enam tersangka sindikat perdagangan manusia yang diciduk dari sana.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PSK di kafe Khayangan.
Enam tersangka itu adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.
Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.