Y (23), pelaku pelempar susu kemasan ke pengendara ojek online (Ojol) berinisial A (53), di sebuah kedai Kopi Yor, di Jalan Cilembuleuit, Kota Bandung, Senin (27/1/2020) siang lalu, mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah.
"Kalau menyesal pasti, yang bersangkutan melakukan itu karena terbawa emosi," kata Septa melalui pesan singkatnya, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Septa, keluarga pelaku memiliki itikad baik untuk mencoba berdamai.
"Sepertinya keluarganya mencoba untuk berdamai," ujarnya.
Meski demikian, polisi saat ini telah menetapkan Y sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Atas perbuatannya, Y dijerat pasal 351 ayat 1, juncto pasal 21.
Untuk sementara tersangka mendekam di penjara Mapolsek Cidadap.
Diberitakan sebelumnya, pertikaian antara korban dan pelaku berawal saat A yang mendapatkan pesanan minuman dari konsumennya, namun minuman yang dipesan habis.
Akan tetapi, pesanan ini tidak bisa dibatalkan konsumen.
Sehingga konsumen memesan minuman lain yang harganya lebih murah.
Singkat cerita, cekcok mulut pun terjadi ketika orderan di aplikasi korban ada yang menekan "saya sudah sampai tujuan".
Padahal korban masih di lokasi Kopi Yor.
Karena hal tersebut bisa berakibat buruk pada akun korban bahkan bisa di suspen.
Korban pun minta penjelasan, sampai akhirnya cekcok mulut dan terjadi pelemparan susu cair kemasan ke arah korban.
Mendapatkan perlakuan itu, A kemudian melaporkannya ke Polsek Cidadap.
Seorang driver ojek online (ojol) perempuan berinisial A (53), diduga mendapat penganiayaan dari oknum pegawai kedai kopi Yor berinisial Y (23).
Peristiwa itu terjadi Jalan Ciumbulueit, Kota Bandung, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.