“Benarkah jebolnya keuangan di BUMN ini karena penempatan (placement) dana investasi perusahaan pada saham-saham yang berkinerja buruk? Penempatan dana perusahaan yang ceroboh dan keliru ini disengaja atau tidak?” tulis SBY dalam catatan yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Senin (27/1/2020).
“Apakah memang penempatan dana korporat yang salah ini disengaja karena ada yang ingin mengambil keuntungan secara pribadi?” lanjutnya.
Ketiga, harus dipastikan siapa yang membobol Jiwasraya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Baca: Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Asabri, Mahfud MD: Modus Operandinya Sama dengan Jiwasraya
Baca: Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro Cs Langsung Ditahan, Negara Rugi Rp 13,7 Triliun
Kemudian, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
“Benarkah hanya 5 orang sebagaimana yang diduga oleh kejaksaan agung kita? Adakah aktor intelektual yang bekerja 'di belakang'?” katanya
“Hal ini sangat penting agar negara tidak salah mengadili dan menghukum seseorang,” imbuhnya.
Selanjutnya, aparat penegak hukum juga harus memastikan apakah ada aliran dana dari kasus ini yang digunakan sebagai dana politik.
SBY menyatakan, investigasi ini perlu dilakukan untuk menjawab dugaan masyarakat yang menduga ada aliran dana yang masuk ke tim sukses Pilpres 2019 lalu.
Menurut dia, tuduhan seperti ini sama seperti kasus bail-out Bank Century terjadi pada masa kepemimpinannya.
Keenam, SBY menyarankan, agar investigasi juga diarahkan untuk mencari kaitan modus kejahatan yang terjadi di Jiwasraya dengan BUMN lain.
Jika dalam investigasi ditemukan adanya kaitan, maka pemerintah harus melakukan bersih-bersih total.
Hal itu disebabkan tidak menutup kemungkinan terjadinya kejahatan yang terorganisasi yang dilakukan oleh aktor intelektual di belakangnya.
Terakhir, pemerintah juga harus mencari solusi dan penyelesaian ke depan secara menyeluruh.
Misalnya, dengan memperbaiki pemberian sanksi kepada para pelakunya, menyehatkan kembali keuangan korporat serta memberikan jaminan dan pengembalian uang milik nasabah.
“Ke depan harus ditingkatkan kepatuhan kepada undang-undang, sistem dan aturan; ‘judgement’ jajaran manajemen yang jauh lebih baik; serta pengawasan yang lebih seksama dari otoritas jasa keuangan, parlemen dan pemerintah terhadap jajaran BUMN,” ungkapnya.
Khusus pemberian jaminan dan pengembalian uang nasabah, SBY menyarankan agar dibentuk Lembaga Penjamin Polis melalui sebuah undang-undang, agar didapat kepastian hukum untuk itu.