Pernah Gorok Orang, Pelaku Penusukan Supir Angkot di Garut Baru Sebulan Bebas dari Nusakambangan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang supir angkot jurusan Terminal Guntur-Bayongbong, Kabupaten Garut menjadi korban penusukan

Pelaku penusukan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Garut.

Sebelum ditangkap, T sempat kabur dan menginap di kawasan hutan kota Kerkop.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pelaku ditangkap di perempatan Asia, Jalan Ahmad Yani Timur.

Pelaku ditangkap saat akan angkutan umum.

Terlihat polisi tak berseragam tiba-tiba menyergap.

Tampak pula ada beberapa polisi yang membawa senjata api.

"Pelaku membawa golok yang digunakan untuk menggorok korbannya. Kami tangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penusukan," ucap Maradona, Senin (27/1/2020).

Sejumlah warga menyaksikan penangkapan T oleh tim Resmob.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami juga sudah menetapkan menjadi tersangka," katanya.

Maradona menambahkan, T masih diperiksa intensif karena diduga melakukan beberapa kejahatan.

Baca: Kabupaten Garut

Baca: Ditepuk Orang Misterius, Perempuan di Jakarta Baru Sadar Leher Berdarah, Dokter: Kemungkinan Disilet

ILUSTRASI (MIRROR)

T Seorang Residivis, Pernah Gorok Supir Angkot

Rupanya, T baru keluar dari Lapas Nusakambangan sebulan lalu.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, T pernah melakukan aksi kejahatan pada 2014.

Kasusnya terbilang hampir mirip.

"Dia pernah menggorok leher sopir angkot Terminal Guntur-Cipanas pada 2014. T menggorok leher Aceng Kurnia (sopir angkot) hingga tewas," ujar Maradona, Senin (27/1/2020).

Sebelum membunuh Aceng, T yang pada saat itu masih berusia 17 tahun memalak korbannya dulu.

Korban yang enggan memberi uang, akhirnya dibunuh oleh T.

T lalu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut.

T menjalani masa hukumannya di Bapas Tangerang.

Sebelum bebas, T dipindah ke Lapas Nusakambangan dan menjalani masa tahanan 1,5 tahun.

Dari vonis 10 tahun, T menjalani hukuman sekitar tujuh tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (TribunJabar.id/Firman Wijaksana)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer