Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, mengatakan korban kini dalam keadaan kritis di RSUD dr Slamet, Senin (27/1/2020).
Lokasi penusukan terjadi di Jalan Guntur Sari, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Sopir yang menjadi korban bernama Ade Ujang Sulaeman alias Buleung (21), warga Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.
Rupanya, pelaku juga pernah dipenjara karena kasus yang hampir mirip.
Berikut ini adalah fakta terbaru penusukan supir angkot di Garut, dihimpun TribunnewsWiki.com dari TribunJabar.id.
Baca: Update Virus Corona - 81 Orang Meninggal, 2700 Pasien Terinfeksi di China dan Bisa Menyebar
Baca: Berhentikan Helmy Yahya, Dewan Pengawas TVRI: Liga Inggris Bisa Picu Gagal Bayar seperti Jiwasraya
"Sebelum kejadian, korban datang ke kontrakan temannya di sekitar Terminal Guntur. Pelaku berinisial T sudah ada di sana bersama seorang teman lain," ujar Aji, Senin (27/1/2020).
Di kontrakan, korban bersama dua orang lainnya sempat minum minuman keras.
Korban lalu mengajak T dan satu orang lain untuk jalan-jalan dengan angkot.
Posisi T di dalam angkot berada di belakang korban.
Dari keterangan saksi, korban menjalankan kendaraannya secara ugal-ugalan.
Korban juga beberapa kali meludah keluar.
“Saat meludah, diduga mengenai T yang ada di belakang korban. T lalu meminta turun.
Saat angkot berhenti, T menyerang korban dengan cara menusukan pisau ke beberapa bagian," ucapnya.
Seusai ditusuk, korban sempat keluar dari mobil.
Pelaku langsung kabur setelah menusuk korbannya.
Aksi T mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tangan kanan, leher, dan kepalanya.
"T saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa," katanya.
Baca: Dihapus, Instansi yang Nekat Rekrut Tenaga Honorer akan Terima Sanksi, Masa Transisi hingga 2023
Baca: Tangani Virus Corona, Pemerintah Cina Bangun Rumah Sakit dalam 10 Hari: Target Aktif pada 3 Februari
Pelaku penusukan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Garut.
Sebelum ditangkap, T sempat kabur dan menginap di kawasan hutan kota Kerkop.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pelaku ditangkap di perempatan Asia, Jalan Ahmad Yani Timur.
Pelaku ditangkap saat akan angkutan umum.
Terlihat polisi tak berseragam tiba-tiba menyergap.
Tampak pula ada beberapa polisi yang membawa senjata api.
"Pelaku membawa golok yang digunakan untuk menggorok korbannya. Kami tangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penusukan," ucap Maradona, Senin (27/1/2020).
Sejumlah warga menyaksikan penangkapan T oleh tim Resmob.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami juga sudah menetapkan menjadi tersangka," katanya.
Maradona menambahkan, T masih diperiksa intensif karena diduga melakukan beberapa kejahatan.
Baca: Kabupaten Garut
Baca: Ditepuk Orang Misterius, Perempuan di Jakarta Baru Sadar Leher Berdarah, Dokter: Kemungkinan Disilet
Rupanya, T baru keluar dari Lapas Nusakambangan sebulan lalu.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, T pernah melakukan aksi kejahatan pada 2014.
Kasusnya terbilang hampir mirip.
"Dia pernah menggorok leher sopir angkot Terminal Guntur-Cipanas pada 2014. T menggorok leher Aceng Kurnia (sopir angkot) hingga tewas," ujar Maradona, Senin (27/1/2020).
Sebelum membunuh Aceng, T yang pada saat itu masih berusia 17 tahun memalak korbannya dulu.
Korban yang enggan memberi uang, akhirnya dibunuh oleh T.
T lalu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut.
T menjalani masa hukumannya di Bapas Tangerang.
Sebelum bebas, T dipindah ke Lapas Nusakambangan dan menjalani masa tahanan 1,5 tahun.
Dari vonis 10 tahun, T menjalani hukuman sekitar tujuh tahun penjara.