Berkendara Motor Sambil Merokok di Jalan Kena Denda Rp 750 Ribu dan 3 Bulan Penjara, Ini Aturannya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bermotor sambil merokok di jalan dikenakan denda Rp 750 ribu dan 3 bulan penjara, begini aturan lengkapnya.

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," pungkas Nasir.

Baca: Februari 2020 Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan untuk Pengendara Motor, Berikut Info Lengkapnya

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

(Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)(Tribunnews/Fahdi Fahlevi)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer