Berkendara Motor Sambil Merokok di Jalan Kena Denda Rp 750 Ribu dan 3 Bulan Penjara, Ini Aturannya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bermotor sambil merokok di jalan dikenakan denda Rp 750 ribu dan 3 bulan penjara, begini aturan lengkapnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bermotor sambil merokok di jalan dikenakan denda Rp 750 ribu dan 3 bulan penjara, begini aturan lengkapnya.

Pada tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.

Baca: Wanita Ini Berani Merokok di Kabin Pesawat, Dihentikan Penumpang Lain Malah Ancam Ledakkan Pesawat

Baca: Ditegur Merokok, Siswa Tikam Guru SMK di Manado hingga Tewas, Inafis Tengah Lakukan Olah TKP

Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Dikutip dari Kompas.com, larangan merokok saat berkendara motor yang tertuang pada Peraturan Menteri Perbuhungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Pada Permenhub tersebut, secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor.

Aturan tersebut secara resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019.

Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Ilustrasi tilang (Gridoto.com)

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Peraturan tersebut sudah diterapkan di Jakarta mulai tahun lalu.

Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019). ((KOMPAS.com/ ARDITO RAMADHAN))

Dilansir oleh Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendara di atas kendaraan roda dua.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar Nasir saat dihubungi, Minggu (31/3/2019).

Dirinya menjelaskan Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jadi, dalam aturan itu memuat pasal yang mengatur bahwa pengemudi sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara, karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya.

Sehingga pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

Tilang (INSTAGRAM/POLRESKUDUS)

Nasir menegaskan, pengendara yang yang terbukti melanggar merokok sambil mengemudi sepeda motor akan disanksi memilih denda sebesar Rp 750 ribu atau terpaksa mendekam di sel tahanan.

Menurutnya, meningkatkan konsentrasi pengemudi diatur dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Halaman
12


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer