Utang Senilai Rp 4.500 Diumbar, Seorang Pria di Kabupaten Belitung Tusuk Tetangga hingga Tewas

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam.

Tommy menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan akan disubsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkapnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)(TribunJakarta/Pos Belitung)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer