Dilansir TribunJakarta dari Pos Belitung, peristiwa ini bermula dari sakit hati.
Pelaku merasa emosi lantaran ibu korban mengumbar utangnya kepada tetangga.
Padalah, utang tersebut hanya berupa bensin senilai Rp 4.500.
"Ibunya cerita sama orang masa utang seliter bensin dak terbayar padahal kerja tiap hari. Masalahnya aku sendiri, aku lewat, tidak tahu kalau bercanda apa tidak, sakit hati lah aku karena aku kerja setiap hari," kata Mariadi saat ditemui di Mapolres Belitung, Senin (20/1/2020).
Rasa sakit hati tersebut tak lagi terbendung pada Minggu (19/1/2020) tengah malam.
Pada waktu itu, Mariadi nekat mendatangi rumah korban.
Ia menuturkan awalnya hanya ingin menganiaya korban.
Tindakan itu dimaksudkan agar ibu korban merasakan sakit hati yang ia rasakan.
Baca: Berawal dari Adu Mulut, Seorang Anak di Tulungagung Serang Ibu Kandung Pakai Balok Kayu
Baca: Petinggi Sunda Empire Sebut PBB hingga NATO Lahir di Bandung, Dedi Mulyadi: Semua Tercatat Sejarah
Sebelum melancarkan aksinya, Mariadi rupanya sempat mabuk-mabukan bersama rekannya.
Mariadi mulanya terus memikirkan omongan ibu korban yang membicarakan tentang utangnya.
Karena sudah pusing memikirkan masalah, ia menghubungi rekannya untuk mabuk-mabukan.
Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, ia mendatangi tempat rekannya dan mulai menenggak tuak.
"Habis minum itu aku mampir di simpang empat Air Kundur dekat rumah. Masih sempat minum dulu, karena masih ada sisa," ungkap Mariadi.
Setelah tuak habis, Mariadi memutuskan pulang melewati rumah korban.
Mengingat korban dan pelaku bertetangga hanya berjarak sekitar 100 meter.
Namun Mariadi melihat pintu rumah korban terbuka dan muncul niat untuk melakukan tindakan kejahatan itu.
Setelah pulang memarkirkan motor dan mengambil sebilah pisau di jok motor, pelaku kembali ke rumah korban.
Tak banyak basa-basi, pelaku langsung menuju kamar korban yang ketika itu sudah gelap.
"Setelah pintu kamar aku buka, tiba-tiba korban ini muncul di depan saya, dia bilang 'oi ngape kao'. Langsung dak banyak kelakar (bicara) lagi langsung aku tusuk," ungkapnya.
Tusukan pertama sempat ditangkis hingga mengenai telapak tangan kanan korban.
Lalu pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai perut kanan belakang.
Sempat terjadi saling dorong, pelaku langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
"Dia (korban) sempat teriak, mak ada orang ini. Setelah aku dorong, aku langsung pulang ganti baju," ungkapnya.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Mariadi langsung diamankan jajaran Polsek Membalong.
Sementara itu, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit pada akhirnya meninggal dunia.
Baca: Tanggapi Ridwan Kamil, Raden Rangga Sasana Sebut Gubernur Jabar Memalukan: Tak Paham Sunda Empire
Baca: Jelang Liburan Tahun Baru Imlek, Ahli Menyebut Warga China Dapat Membawa Virus Korona ke Luar Negeri
Akibat aksi ini, pelaku mengatakan telah menyesal.
Penyesalan lelaki bertato di tangan kiri itu dikarenakan dirinya masih memikirkan nasib dua anak dan istrinya.
"Nyesal sih pasti nyesal, anak aku ada dua," ujar Mariadi.
Ia mengakui pada awalnya tidak berniat untuk membunuh anak tetangganya itu.
Dia awalnya hanya sekadar ingin menganiaya untuk membalas rasa sakit hati atas omongan ibu korban terhadap dirinya.
Meski demikian, dirinya tak menampik persepsi orang lain yang beranggapan bahwa dirinya memiliki niat membunuh.
Mengingat Mariadi membawa pisau saat mendatangi rumah hingga masuk ke kamar korban.
Kini Mariadi harus mendekam di sel Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca: Polisi Butuhkan Hal Ini untuk Bisa Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Rumah Kosong Bandung
Baca: Cerita Unik Pertemuan Pertama 7 Pasangan Hollywood, Chrissy Teigen Lihat John Legend Setrika Baju
Kapolsek Membalong Iptu M Tommy mengungkapkan Mariadi (22), pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ternyata residivis di Polres Belitung Timur.
Pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan atas perbuatan pencurian di wilayah Polsek Jangkang, Polres Belitung Timur.
"Berdasarkan KTP, pelaku ini penduduk asli situ tapi memang nomaden (berpindah-pindah) kadang-kadang di Belitung Timur. Kebetulan pelaku redivis 362 di Polres Beltim," ujarnya.
Tommy menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan akan disubsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkapnya.