Helmy Yahya Dipecat dari TVRI, Dewas Sampaikan 15 Kronologi: Kami Sudah Lakukan Pembinaan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terkait pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI, Dewas sampaikan 15 kronologi pemecatan dan mengaku telah melakukan pembinaan sebelumnya.

"Kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan kami juga sudah melakukan pembinaan," jelas Arief.

Arief menegaskan pemecatan Dirut yang dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada pertengahan 2019 lalu.

Dalam rapat tersebut Dewas diminta menindak tegas direksi bila ditemukan pelanggaran.

"Jadi untuk itu, ini dasar kami," katanya.

Teguran Dewas lainnya menurut Arief, yakni banyaknya program asing berbiaya tinggi.

Program-program tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki TVRI.

Menanggapi pemberhentian sementara yang pernah diberlalukan, Helmy Yahya kemudian melayangkan surat kepada Dewas.

Surat tersebut bermaksud untuk mempertanyakan pemberhentian sementara terhadap Helmy Yahya.

Menurut Arief, Helmy membawa permasalahan internal ke luar dengan menembuskan surat ke sejumlah lembaga.

Akhirnya pada 17 Desember 2019, Dewas menerima surat pembelaan diri dari Helmy.

Dewas kemudian menggelar sidang yang kemudian memutuskan pemecatan.

“Setelah kami sidang dan sebagainya kami memberi surat keputusan pemberhentian dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020. Dan kami sudah tembuskan laporan ke Presiden RI dan DPR RI serta para menteri kabinet,” pungkasnya.

Baca: Helmy Yahya

Baca: Terancam Pencopotan Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya Masih Bisa Tersenyum Pamer Penghargaan

Baca: Helmy Yahya Resmi Dipecat dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Ia Adakan Konferensi Pers

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Taufik Ismail)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer