Helmy Yahya Dipecat dari TVRI, Dewas Sampaikan 15 Kronologi: Kami Sudah Lakukan Pembinaan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terkait pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI, Dewas sampaikan 15 kronologi pemecatan dan mengaku telah melakukan pembinaan sebelumnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Helmy Yahya diberhentikan sebagai Dirut TVRI oleh Dewas LPP TVRI.

Pemberitaan tersebut mulai menyebar di berbagai media sosial seperti Twitter mulai Kamia (16/1/2020) lalu.

Beberapa sumber mengatakan satu diantara penyebab Helmy diberhentikan sebagai Dirut TVRI adalah adanya perseteruan antara Helmy Yahya dan Dewan Pengawas.

Hak siar Liga Inggris juga disebut sebagai pemicu sang Dirut diberhentikan dari TVRI.

Tak hanya informasi mengenai pemecatan sang Dirut, beredar kabar bahwa karyawan TVRI juga menyegel ruangan Dewan Pengawas TVRI.

Hal tersebut dipicu lantaran pemecatan Helmy tersebut dianggap sebagai keputusan sepihak dari Dewan Pengawas.

Baca: TVRI Nasional

Baca: Hak Siar Liga Inggris Jadi Satu di Antara Penyebab Pemecatan, Helmy Yahya Akan Tempuh Jalur Hukum

Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).(KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan)

Pembahasan Dewas TVRI dengan Komisi I DPR terkait pemecatan Helmy Yahya

Dikutip dari Tribunnews.com, pada Selasa (21/1/2020) Dewas TVRI menggelar rapat bersama Komisi I DPR RI untuk membahas tentang pemecatan Helmy Yahya.

Ketua Komisi 1 Abdul Kharis Almasyari mengatakan bahwa rapat digelar untuk mengetahui duduk permasalahan pemecatan tersebut.

"Rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai proses penyelesaian masalah pemberhentian dirut LPP TVRI,” kataAbdul Kharis Almasyari.

Sebelumnya Komisi 1 telah mendapatkan surat dari Dewas TVRI yakni surat dengan Nomor: 256/Dewas/TVRI/2019 tertanggal 31 Desember 2019 perihal Laporan Dewas LPP TVRI (Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Dewas LPP TVRI).

Lalu surat Keputusan (SK) Dewas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, tentang Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Dirut LPP TVRI Periode 2017-2022.

Dalam rapat, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memecat Helmy Yahya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, Pasal 7 huruf d menyatakan bahwa Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan dewan direksi," katanya.

Arief mengatakan kronologi pemecatan tersebut cukup panjang dan diawali dengan adanya peristiwa keterlambatan pembayaran honor SKK karyawan.

"Kronologi cukup panjang. Ada 15 kronologi kami sampaikan. Awal sekali kenapa terjadi hal ini adalah adanya keterlambatan honor SKK karyawan pada Desember 2018. Inilah pangkal awalnya,” jelas Arief.

Keterlambatan yang dimaksud tersebut kemudian memicu protes karyawan.

Dalam aksi protes yang dilakukan, menurut Arief, paran karyawan menghentikan siaran pada 10 Januari 2019.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/HERUDIN )

Akibat permasalahan tersebut Dewas kemudian melayangkan surat teguran kepada jajaran direksi.

Bahakan diakui oleh Arief, surat teguran tersebut telah diberikan sebanyak dua kali.

"Kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan kami juga sudah melakukan pembinaan," jelas Arief.

Arief menegaskan pemecatan Dirut yang dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada pertengahan 2019 lalu.

Dalam rapat tersebut Dewas diminta menindak tegas direksi bila ditemukan pelanggaran.

"Jadi untuk itu, ini dasar kami," katanya.

Teguran Dewas lainnya menurut Arief, yakni banyaknya program asing berbiaya tinggi.

Program-program tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki TVRI.

Menanggapi pemberhentian sementara yang pernah diberlalukan, Helmy Yahya kemudian melayangkan surat kepada Dewas.

Surat tersebut bermaksud untuk mempertanyakan pemberhentian sementara terhadap Helmy Yahya.

Menurut Arief, Helmy membawa permasalahan internal ke luar dengan menembuskan surat ke sejumlah lembaga.

Akhirnya pada 17 Desember 2019, Dewas menerima surat pembelaan diri dari Helmy.

Dewas kemudian menggelar sidang yang kemudian memutuskan pemecatan.

“Setelah kami sidang dan sebagainya kami memberi surat keputusan pemberhentian dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020. Dan kami sudah tembuskan laporan ke Presiden RI dan DPR RI serta para menteri kabinet,” pungkasnya.

Baca: Helmy Yahya

Baca: Terancam Pencopotan Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya Masih Bisa Tersenyum Pamer Penghargaan

Baca: Helmy Yahya Resmi Dipecat dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Ia Adakan Konferensi Pers

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Taufik Ismail)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer